Cara Memperoleh Kartu Kuning Di daerah Jogja
Hari ini ak melakukan kegiatan yang cukup melelahkan, yaitu mencari Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Yogya. Kemaren dapat informasi dari salah seorang teman yang bilang kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di jalan Janti dekat JEC. Setelah sampai disana, eeh tawnya salah, ternyata disana bukan kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tapi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Untuk ketemu dengan seorang bapak2, yang menurutku adalah pegawai kantor dinas perindustrian tersebut dan beliau bilang bahwa kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja itu ada di sebelah Makro di Ring Road dan disana kita bisa memperoleh kartu kuning buat para jobseekers. Dan tanpa menunggu aku dan temanku lansung meluncur kesana. Setelah sampai disana ternyata pihak petugas disana menyatakan bahwa disini bukan tempat untuk memperoleh kartu kuning karena ini adalah kantor Dinas Provinsi dan petugas tersebut bilang bahwa untuk mendapatkan kartu kuning di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupate dan alamat kantor itu ada di jalan Magelang tepatnya di jalan Beran. Aku dan temanpun segera kesana tapi kami istirahat sebentar untuk mengisi perut yang kosong. Akhirnya aku dan temanku pun menemukan kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten tersebut dan sampai disana kantor Dinas tersebut sudah tutup tapi masih ada pak satpam yang lagi bertugas. Disana ada pengumuman syarat2 untuk memperoleh kartu kuning.
Syarat2nya adalah :
1. Fotokopi KTP Yogyakarta / Kipem untuk non Yogya
2. Fotokopi ijazah yang telah di legalisir atau SKL
3. Pas photo 3×4 hitam putih 2 lembar
4. Pencaker tidak boleh diwakilkan, harus datan sendiri
Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja berada di Jln. magelang km 9/10, tepatnya dijalan beran..
Belum ada komentar.
Tinggalkan sebuah tanggapan
-
Arsip
- Juni 2009 (2)
- November 2008 (5)
- Maret 2008 (5)
- Februari 2008 (2)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS
